Enam Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Warga Purwakarta Ajukan Banding
Selasa, 30 November 2021 - 16:17 WIB
Sidang militer kasus pembunuhan warga Purwakarta. Foto: Agung/SINDOnews
BANDUNG - Tak terima putusan hakim, enam prajurit TNI AL yang divonis bersalah membunuh warga Purwakarta mengajukan banding.
Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung, Mayor Chk Handoko menyatakan, banding diajukan oleh para terdakwa dengan alasan mereka tidak menerima putusan hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung yang menjatuhkan vonis penjara mulai 9 hingga 13 tahun.
"Melalui penasehat hukumnya, terdakwa tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, sehingga menyatakan banding," jelas Handoko, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: 6 Oknum TNI AL Pembunuh Warga Purwakarta Divonis 9 hingga 13 Tahun
Keputusan banding yang diambil para terdakwa, lanjut Handoko, diajukan pada Senin 29 November 2021.
Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung, Mayor Chk Handoko menyatakan, banding diajukan oleh para terdakwa dengan alasan mereka tidak menerima putusan hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung yang menjatuhkan vonis penjara mulai 9 hingga 13 tahun.
"Melalui penasehat hukumnya, terdakwa tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, sehingga menyatakan banding," jelas Handoko, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: 6 Oknum TNI AL Pembunuh Warga Purwakarta Divonis 9 hingga 13 Tahun
Keputusan banding yang diambil para terdakwa, lanjut Handoko, diajukan pada Senin 29 November 2021.
Lihat Juga :