Enam Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Warga Purwakarta Ajukan Banding
Selasa, 30 November 2021 - 16:17 WIB
BANDUNG - Tak terima putusan hakim, enam prajurit TNI AL yang divonis bersalah membunuh warga Purwakarta mengajukan banding.
Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung, Mayor Chk Handoko menyatakan, banding diajukan oleh para terdakwa dengan alasan mereka tidak menerima putusan hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung yang menjatuhkan vonis penjara mulai 9 hingga 13 tahun.
"Melalui penasehat hukumnya, terdakwa tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, sehingga menyatakan banding," jelas Handoko, Selasa (30/11/2021).
Keputusan banding yang diambil para terdakwa, lanjut Handoko, diajukan pada Senin 29 November 2021.
Diakuinya, keputusan banding tersebut baru dinyatakan oleh kuasa hukum para terdakwa. Untuk memori banding, pihaknya masih menunggu dari para terdakwa.
"Mereka beberapa hari akan menyiapkan memori banding," kata dia.
Menurutnya, memori banding inilah yang akan disampaikan oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung, Mayor Chk Handoko menyatakan, banding diajukan oleh para terdakwa dengan alasan mereka tidak menerima putusan hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung yang menjatuhkan vonis penjara mulai 9 hingga 13 tahun.
"Melalui penasehat hukumnya, terdakwa tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, sehingga menyatakan banding," jelas Handoko, Selasa (30/11/2021).
Keputusan banding yang diambil para terdakwa, lanjut Handoko, diajukan pada Senin 29 November 2021.
Diakuinya, keputusan banding tersebut baru dinyatakan oleh kuasa hukum para terdakwa. Untuk memori banding, pihaknya masih menunggu dari para terdakwa.
"Mereka beberapa hari akan menyiapkan memori banding," kata dia.
Menurutnya, memori banding inilah yang akan disampaikan oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
tulis komentar anda