Anggota DPRD Rezki Dorong Makassar Jadi Kota Sejarah

Selasa, 30 November 2021 - 15:11 WIB
Sementara itu Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kota Makassar yang juga bertindak selalu pemateri, Sittiara Kinang megatakan, salah satu syarat situs-situs diperbolehkan menjadi cagar budaya adalah minimal harus berumur 30 tahun dan memiliki pengaruh penting.

Selain itu cagar budaya tak hanya diwarisi lewat situs-situs sejarah dalam bentuk benda melainkan warisan budaya dalam bentuk tak benda.

Baca juga:Dewan Dorong Peningkatan Infrastruktur di Wilayah Kepulauan

"Itu seperti cerita-cerita rakyat, permainan-permainan, raga-raga kalau di Makassar, ini perlu dilestarikan. Tugas kita sebagai masyarakat harus mewariskan," ujarnya.

Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mengenal warisan-warisan sejarah agar tidak ditinggalkan. "Caranya rajin-rajin datang ke museum, karena ini cara kita mengenal sejarah kita dan itu gratis," katanya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content