Anggota DPRD Rezki Dorong Makassar Jadi Kota Sejarah
Selasa, 30 November 2021 - 15:11 WIB
loading...
Suasana sosialisasi No 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya yang digelar Rezki di Hotel Condotel Karebosi, Jalan Ahmad Yani, 25 November 2021. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar , Rezki mengungkapkan bahwa saat ini banyak bangunan cagar budaya di Kota Makassar yang mulai digerus oleh bangunan modern. Padahal kehadiran cagar budaya ini, selain sebagai jejak sejarah dan warisan, juga berpotensi jadi sumber PAD.
Hal ini diungkap Rezki saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Condotel Karebosi, Jalan Ahmad Yani, 25 November 2021.
Baca juga:Rawan Diserobot, Dewan Soroti Aset Lahan Pemkot Makassar Tanpa Penanda
Makanya DPRD bersama dengan Pemkot Makassar mendorong realisasi perda sebagai sebagai bentuk pelestarian dan perlindungan. "Melalui perda yang kita dorong ini, DPRD bersama pemerintah kota berkomitmen melindungi cagar-cagar budaya di Kota Makassar," katanya.
Dia mengatakan, saat ini baru sekitar 50-an bangunan yang teridentifikasi sebagai cagar budaya di Kota Makassar, jumlah ini masih bisa bertambah, lantaran masih banyak gedung tua yang dilaporkan sebagai peninggalan zaman kolonial, namun belum terdata.
"Ini banyak, yang kita tau itu saat ini seperti Benteng Rotterdam, Balai Kota, Rujab Gubernur hingga stadion itu semua masuk dalam cagar budaya," tuturnya.
Makanya pencatatan perlu didorong oleh tim ahli, agar Makassar tak lagi kehilangan aset.
Selain itu potensi di sektor pariwisata cukup menjanjikan. Situs-situs sejarah tersebut cukup banyak diminati sehingga perlu dijaga.
Baca juga:Rezki Tekankan Pentingya Rusunawa Bagi Masyarakat Kurang Mampu
"Makassar ini seharusnya jadi kota sejarah, ini potensial didorong, daerah-daerah lain seperti Bandung dan Jakarta itu menjaga dengan baik situs-situs mereka dan daerah-daerah ini cukup menjanjikan untuk peningkatan PAD," lanjutnya.
Dia melanjutkan DPRD Makassar juga tengah menggodok Ranperda tentang Kota Tua yang saat ini tengah berposes di DPRD Makassar.
Tujuannya untuk memetakan kota-kota tua di Makassar, agar wilayah-wilayah tersebut lebih dilestarikan. "Kita ada 3 wilayah yang sementara ini dibahas untuk masuk kota tua, ini rencana akan digodok ke Perda. Tujuannya tak lain untuk perlindungan bagi gedung tua kita," pungkasnya.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kota Makassar yang juga bertindak selalu pemateri, Sittiara Kinang megatakan, salah satu syarat situs-situs diperbolehkan menjadi cagar budaya adalah minimal harus berumur 30 tahun dan memiliki pengaruh penting.
Selain itu cagar budaya tak hanya diwarisi lewat situs-situs sejarah dalam bentuk benda melainkan warisan budaya dalam bentuk tak benda.
Baca juga:Dewan Dorong Peningkatan Infrastruktur di Wilayah Kepulauan
"Itu seperti cerita-cerita rakyat, permainan-permainan, raga-raga kalau di Makassar, ini perlu dilestarikan. Tugas kita sebagai masyarakat harus mewariskan," ujarnya.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mengenal warisan-warisan sejarah agar tidak ditinggalkan. "Caranya rajin-rajin datang ke museum, karena ini cara kita mengenal sejarah kita dan itu gratis," katanya.
Hal ini diungkap Rezki saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Condotel Karebosi, Jalan Ahmad Yani, 25 November 2021.
Baca juga:Rawan Diserobot, Dewan Soroti Aset Lahan Pemkot Makassar Tanpa Penanda
Makanya DPRD bersama dengan Pemkot Makassar mendorong realisasi perda sebagai sebagai bentuk pelestarian dan perlindungan. "Melalui perda yang kita dorong ini, DPRD bersama pemerintah kota berkomitmen melindungi cagar-cagar budaya di Kota Makassar," katanya.
Dia mengatakan, saat ini baru sekitar 50-an bangunan yang teridentifikasi sebagai cagar budaya di Kota Makassar, jumlah ini masih bisa bertambah, lantaran masih banyak gedung tua yang dilaporkan sebagai peninggalan zaman kolonial, namun belum terdata.
"Ini banyak, yang kita tau itu saat ini seperti Benteng Rotterdam, Balai Kota, Rujab Gubernur hingga stadion itu semua masuk dalam cagar budaya," tuturnya.
Makanya pencatatan perlu didorong oleh tim ahli, agar Makassar tak lagi kehilangan aset.
Selain itu potensi di sektor pariwisata cukup menjanjikan. Situs-situs sejarah tersebut cukup banyak diminati sehingga perlu dijaga.
Baca juga:Rezki Tekankan Pentingya Rusunawa Bagi Masyarakat Kurang Mampu
"Makassar ini seharusnya jadi kota sejarah, ini potensial didorong, daerah-daerah lain seperti Bandung dan Jakarta itu menjaga dengan baik situs-situs mereka dan daerah-daerah ini cukup menjanjikan untuk peningkatan PAD," lanjutnya.
Dia melanjutkan DPRD Makassar juga tengah menggodok Ranperda tentang Kota Tua yang saat ini tengah berposes di DPRD Makassar.
Tujuannya untuk memetakan kota-kota tua di Makassar, agar wilayah-wilayah tersebut lebih dilestarikan. "Kita ada 3 wilayah yang sementara ini dibahas untuk masuk kota tua, ini rencana akan digodok ke Perda. Tujuannya tak lain untuk perlindungan bagi gedung tua kita," pungkasnya.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kota Makassar yang juga bertindak selalu pemateri, Sittiara Kinang megatakan, salah satu syarat situs-situs diperbolehkan menjadi cagar budaya adalah minimal harus berumur 30 tahun dan memiliki pengaruh penting.
Selain itu cagar budaya tak hanya diwarisi lewat situs-situs sejarah dalam bentuk benda melainkan warisan budaya dalam bentuk tak benda.
Baca juga:Dewan Dorong Peningkatan Infrastruktur di Wilayah Kepulauan
"Itu seperti cerita-cerita rakyat, permainan-permainan, raga-raga kalau di Makassar, ini perlu dilestarikan. Tugas kita sebagai masyarakat harus mewariskan," ujarnya.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mengenal warisan-warisan sejarah agar tidak ditinggalkan. "Caranya rajin-rajin datang ke museum, karena ini cara kita mengenal sejarah kita dan itu gratis," katanya.
(luq)
Lihat Juga :