Pemilik Cafe Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Ternyata Tak Hamil, Kini Jadi Tersangka

Senin, 29 November 2021 - 19:51 WIB
Polres Gowa langsung memeriksa ulang tersangka dan menahan pasutri berinisial AM dan NH. “Kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan undang-undang ITE,” kata Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin (29/11/2021).

AM dan NH adalah pasangan suami istri pemilik cafe yang sebelumnya viral karena mengaku hamil saat dipukul oleh oknum Satpol PP dalam razia PPKM, Agustus lalu.

Baca juga: Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Kafe Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Tipiter Reserse Kriminal Polres Gowa Sulawesi Selatan.

Pasutri ini baru mengikuti panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir karena alasan sakit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!