Pemilik Cafe Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Ternyata Tak Hamil, Kini Jadi Tersangka

Senin, 29 November 2021 - 19:51 WIB
Pasutri pemilik cafe AM dan NH sebelumnya dilaporkan karena menyebarkan berita bohong (hoaks) yang membuat netizen resah.

Baca juga: Diterjang Badai, 2 Kapal Tongkang Batu Bara Kandas di Pantai Panimbangan Banten

Menyikapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa pun langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kedua tersangka kini dijerat pasal 14 ayat 1 dan undang-undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!