Pemilik Cafe Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Ternyata Tak Hamil, Kini Jadi Tersangka
Senin, 29 November 2021 - 19:51 WIB
GOWA - Setelah sempat viral karena menjadi korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa , kisah pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM dan NH memasuki babak baru.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah jajaran Polres Gowa melakukan gelar perkara dan memeriksa pasutri pemilik cafe di Gowa Sulawesi Selatan itu.
Polres Gowa langsung memeriksa ulang tersangka dan menahan pasutri berinisial AM dan NH. “Kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan undang-undang ITE,” kata Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin (29/11/2021).
AM dan NH adalah pasangan suami istri pemilik cafe yang sebelumnya viral karena mengaku hamil saat dipukul oleh oknum Satpol PP dalam razia PPKM, Agustus lalu.
Keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Tipiter Reserse Kriminal Polres Gowa Sulawesi Selatan.
Pasutri ini baru mengikuti panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir karena alasan sakit.
Pasutri pemilik cafe AM dan NH sebelumnya dilaporkan karena menyebarkan berita bohong (hoaks) yang membuat netizen resah.
Menyikapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa pun langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Kedua tersangka kini dijerat pasal 14 ayat 1 dan undang-undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara,” tandasnya.
Lihat Juga: Danrem WB/162 Gandeng FOKKA Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Cegah Hoaks di Pilkada 2024
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah jajaran Polres Gowa melakukan gelar perkara dan memeriksa pasutri pemilik cafe di Gowa Sulawesi Selatan itu.
Baca Juga
Polres Gowa langsung memeriksa ulang tersangka dan menahan pasutri berinisial AM dan NH. “Kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan undang-undang ITE,” kata Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin (29/11/2021).
AM dan NH adalah pasangan suami istri pemilik cafe yang sebelumnya viral karena mengaku hamil saat dipukul oleh oknum Satpol PP dalam razia PPKM, Agustus lalu.
Baca Juga
Keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Tipiter Reserse Kriminal Polres Gowa Sulawesi Selatan.
Pasutri ini baru mengikuti panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir karena alasan sakit.
Pasutri pemilik cafe AM dan NH sebelumnya dilaporkan karena menyebarkan berita bohong (hoaks) yang membuat netizen resah.
Menyikapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa pun langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Kedua tersangka kini dijerat pasal 14 ayat 1 dan undang-undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara,” tandasnya.
Lihat Juga: Danrem WB/162 Gandeng FOKKA Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Cegah Hoaks di Pilkada 2024
(nic)
tulis komentar anda