Kejari Bandung Penjarakan Ratusan Pelaku Kasus Narkoba, Musnahkan 19 Kg Sabu
Senin, 29 November 2021 - 18:07 WIB
Kejari Bandung melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana selama April-November 2021. Foto/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menjebloskan ratusan pelaku kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dalam rentang waktu April-November 2021.
Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa mengatakan, pihaknya menangani 265 kasus tindak pidana dimana 143 kasus di antaranya merupakan kasus narkoba.
Baca juga: ASN Bandung Barat Diminta Patuhi Aturan, Tak Keluar Daerah dan Cuti Saat Nataru
"Dari 265 (perkara pidana umum), sebanyak 143 (perkara) ini narkotika. Tentunya ini menjadi hal mengkhawatirkan. Berarti, hampir 60 persen tindak pidana narkotika dan psikotropika," ujar Iwa di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (29/11/2021).
Dari 143 kasus narkoba yang ditangani, kata Iwa, jumlah pelaku yang berhasil dipenjarakan mencapai ratusan. "Minimal dalam satu perkara satu tersangka saja, itu berarti sudah 143 orang," kata dia.
Menurut Iwa, seluruh kasus tindak pidana, baik kasus narkoba maupun tindak pidana lainnya itu sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga, merujuk pada keputusan pengadilan, Kejari Bandung melakukan pemusnahan barang bukti.
Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa mengatakan, pihaknya menangani 265 kasus tindak pidana dimana 143 kasus di antaranya merupakan kasus narkoba.
Baca juga: ASN Bandung Barat Diminta Patuhi Aturan, Tak Keluar Daerah dan Cuti Saat Nataru
"Dari 265 (perkara pidana umum), sebanyak 143 (perkara) ini narkotika. Tentunya ini menjadi hal mengkhawatirkan. Berarti, hampir 60 persen tindak pidana narkotika dan psikotropika," ujar Iwa di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (29/11/2021).
Dari 143 kasus narkoba yang ditangani, kata Iwa, jumlah pelaku yang berhasil dipenjarakan mencapai ratusan. "Minimal dalam satu perkara satu tersangka saja, itu berarti sudah 143 orang," kata dia.
Menurut Iwa, seluruh kasus tindak pidana, baik kasus narkoba maupun tindak pidana lainnya itu sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga, merujuk pada keputusan pengadilan, Kejari Bandung melakukan pemusnahan barang bukti.
Lihat Juga :