Lawan Arah hingga Sebabkan Kecelakaan, Pengemudi Mercy Akan Dijerat Pasal 310

Senin, 29 November 2021 - 14:37 WIB
"Info awal yang bersangkutan dalam kondisi 'demensia' atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir. Untuk penetapan tersangka belum karena masih dalam proses riksa," kata Argo, Minggu 28 November 2021.

Argo menegaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak menyamakan penanganan kasus seperti penanganan kasus orang gila atau stres. "Belum tentu. Karena masih ada kondisi saat normal atau wajar," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, tabrakan beruntun mobil Mercedes-Benz (Mercy) dengan Toyota Innova dan Honda Mobilio di Tol Cikunir KM 53+600. Penyebabnya, MSD sopir Mercy melawan arah saat kejadian di Jakarta Outer Ring Road (JORR).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!