Lawan Arah hingga Sebabkan Kecelakaan, Pengemudi Mercy Akan Dijerat Pasal 310

Senin, 29 November 2021 - 14:37 WIB
loading...
Lawan Arah hingga Sebabkan...
MSD (66), pengemudi Mercedes-Benz E300 yang melawan arah hingga mengalami kecelakaan di Tol JORR Cakung, Jakarta Timur, Sabtu 27 November 2021 bakal dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Foto: PoldaMetroJaya
A A A
JAKARTA - MSD (66), pengemudi Mercedes-Benz E300 yang melawan arah hingga mengalami kecelakaan di Tol JORR Cakung, Jakarta Timur, Sabtu 27 November 2021 bakal dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan adalah pasal 310 tentang kelalaian .

"Rencananya kita jerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (29/11/2021).

Dikutip dari UU LLAJ dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI www.dpr.go.id berikut bunyi ayat satu dan ayat dua Pasal 310 UU LLAJ. Baca juga: Sopir Mercy Lawan Arah di Tol JORR Cikunir Alami Penurunan Fungsi Otak

Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).



Ia menyebutkan pihak kepolisian juga akan memeriksa bukti rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan demensia dari MSD.

"Jadwalnya hari ini (Senin 29 November 2021) kita akan gelar rekonstruksi, gelar perkara kita laksanakan besok (Selasa 30 November 2021). Status tersangka akan ditetapkan setelah kami melaksanakan gelar perkara. Jadi sampai hari ini status pengemudi Mercy masih saksi," pungkas Argo Wiyono.

Argo mengatakan, hasil pemeriksaan sementara sopir berinisial MSD melawan arah di JORR karena mengalami penyakit demensia di mana sopir tidak dalam kondisi sadar. Dengan kondisi tersebut pihaknya masih belum menetapkan MSD sebagai tersangka. Baca juga: Lawan Arah di Tol JORR, Mobil Mercy Kecelakaan di KM 59

"Info awal yang bersangkutan dalam kondisi 'demensia' atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir. Untuk penetapan tersangka belum karena masih dalam proses riksa," kata Argo, Minggu 28 November 2021.

Argo menegaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak menyamakan penanganan kasus seperti penanganan kasus orang gila atau stres. "Belum tentu. Karena masih ada kondisi saat normal atau wajar," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, tabrakan beruntun mobil Mercedes-Benz (Mercy) dengan Toyota Innova dan Honda Mobilio di Tol Cikunir KM 53+600. Penyebabnya, MSD sopir Mercy melawan arah saat kejadian di Jakarta Outer Ring Road (JORR).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved