Lawan Arah hingga Sebabkan Kecelakaan, Pengemudi Mercy Akan Dijerat Pasal 310

Senin, 29 November 2021 - 14:37 WIB
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Ia menyebutkan pihak kepolisian juga akan memeriksa bukti rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan demensia dari MSD.

"Jadwalnya hari ini (Senin 29 November 2021) kita akan gelar rekonstruksi, gelar perkara kita laksanakan besok (Selasa 30 November 2021). Status tersangka akan ditetapkan setelah kami melaksanakan gelar perkara. Jadi sampai hari ini status pengemudi Mercy masih saksi," pungkas Argo Wiyono.

Argo mengatakan, hasil pemeriksaan sementara sopir berinisial MSD melawan arah di JORR karena mengalami penyakit demensia di mana sopir tidak dalam kondisi sadar. Dengan kondisi tersebut pihaknya masih belum menetapkan MSD sebagai tersangka. Baca juga: Lawan Arah di Tol JORR, Mobil Mercy Kecelakaan di KM 59
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!