Lawan Arah hingga Sebabkan Kecelakaan, Pengemudi Mercy Akan Dijerat Pasal 310

Senin, 29 November 2021 - 14:37 WIB
MSD (66), pengemudi Mercedes-Benz E300 yang melawan arah hingga mengalami kecelakaan di Tol JORR Cakung, Jakarta Timur, Sabtu 27 November 2021 bakal dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Foto: PoldaMetroJaya
JAKARTA - MSD (66), pengemudi Mercedes-Benz E300 yang melawan arah hingga mengalami kecelakaan di Tol JORR Cakung, Jakarta Timur, Sabtu 27 November 2021 bakal dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan adalah pasal 310 tentang kelalaian .

"Rencananya kita jerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (29/11/2021).



Dikutip dari UU LLAJ dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI www.dpr.go.id berikut bunyi ayat satu dan ayat dua Pasal 310 UU LLAJ. Baca juga: Sopir Mercy Lawan Arah di Tol JORR Cikunir Alami Penurunan Fungsi Otak

Pasal 310
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!