34 Narapidana Risiko Tinggi dari Jawa Timur Dipindah ke Nusa Kambangan

Senin, 29 November 2021 - 12:32 WIB
Sebanyak 34 narapidana risiko tinggi dari Jawa Timur dipindah ke Nusakambangan.Foto/lukman hakim
SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) Risiko Tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusa Kambangan, Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menjelaskan, pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas maupun rutan. Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11/2021).



Pemindahannya, lanjut Krismono berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 - 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 - 1590 Tanggal 22 November 2021. "Kantor Wilayah sebelumnya telah menginventarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan," katanya, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Wagub Emil Beber Strategi Bangkitkan UMKM di Jawa Timur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!