Status Banten sebagai Badan Publik Informatif Rancu, KI Pusat Digugat ke PTUN
Minggu, 28 November 2021 - 22:45 WIB
Baca juga: Breaking News! Keributan Antara Anggota Kopassus dengan Satgas Amole di Timika 6 Polisi Terluka
Ojat menegaskan, akan menggugat Komisi Informasi Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta jika tidak merevisi atau membatalkan penghargaan kepada Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif tersebut.
“Bahwa adapun dasar pertimbangan dilakukannya gugatan kepada Komisi Informasi Pusat atas penganugrahan status/kategori Provinsi Informatif kepada Provinsi Banten adalah karena tidak sesuai dengan aturan yang digunakan sebagai acuannya yaki Perki Nomor 5 Tahun 2016, pada Pasal 8,” tegasnya.
Ojat menegaskan, gugatan ke PTUN Jakarta, akan dilayangkan secara resmi, Senin (29/11/2021), karena surat keberatan tersebut tidak ditanggapi.
“Saya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta, atas tindakan pemberian status/kategori provinsi informatif kepada Banten yang diputuskan oleh Komisi Informasi Pusat pada tanggal 21 Oktober 2021,” ujarnya.
Baca juga: Menolak Bersetubuh, Terapis Pijat Cantik Dihajar Suami Siri hingga Babak Belur
Sedangkan Surat Keputusannya sendiri dengan Nomor : 10/KEP/KIP/X/2021 sedang diajukan surat keberatannya untuk dibatalkan. “Akan tetapi jika tidak juga dibatalkan maka saya akan kembali menggugat ke PTUN Jakarta,” tegasnya.
Ojat mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 10/KEP/KIP/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021, yang sudah diperoleh dokumennya diketahui Provinsi Banten hanya meraih nilai 91,70.
Ojat menegaskan, akan menggugat Komisi Informasi Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta jika tidak merevisi atau membatalkan penghargaan kepada Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif tersebut.
“Bahwa adapun dasar pertimbangan dilakukannya gugatan kepada Komisi Informasi Pusat atas penganugrahan status/kategori Provinsi Informatif kepada Provinsi Banten adalah karena tidak sesuai dengan aturan yang digunakan sebagai acuannya yaki Perki Nomor 5 Tahun 2016, pada Pasal 8,” tegasnya.
Ojat menegaskan, gugatan ke PTUN Jakarta, akan dilayangkan secara resmi, Senin (29/11/2021), karena surat keberatan tersebut tidak ditanggapi.
“Saya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta, atas tindakan pemberian status/kategori provinsi informatif kepada Banten yang diputuskan oleh Komisi Informasi Pusat pada tanggal 21 Oktober 2021,” ujarnya.
Baca juga: Menolak Bersetubuh, Terapis Pijat Cantik Dihajar Suami Siri hingga Babak Belur
Sedangkan Surat Keputusannya sendiri dengan Nomor : 10/KEP/KIP/X/2021 sedang diajukan surat keberatannya untuk dibatalkan. “Akan tetapi jika tidak juga dibatalkan maka saya akan kembali menggugat ke PTUN Jakarta,” tegasnya.
Ojat mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 10/KEP/KIP/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021, yang sudah diperoleh dokumennya diketahui Provinsi Banten hanya meraih nilai 91,70.
Lihat Juga :