Status Banten sebagai Badan Publik Informatif Rancu, KI Pusat Digugat ke PTUN

Minggu, 28 November 2021 - 22:45 WIB
Provinsi Banten mendapat penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Pusat sebagai Badan Publik Informatif. Foto: Dok/SINDOnews
SERANG - Penghargaan Provinsi Banten yang diterima dari Komisi Informasi (KI) Pusat sebagai Badan Publik Informatif disambut negatif sejumlah kalangan, pasalnya dinilai menyalahi aturan yang berlaku.

Karena itu, Pengamat Kebijakan Publik, Moch Ojat Sudrajat menggugat penganugerahan atau penghargaan itu, bahkan menuntut agar pihak pemberi penghargaan segera mencabut status Banten selaku Badan Publik Informatif.

Menurut Ojat, nilai yang diperoleh Provinsi Banten merupakan kategori menuju informatif bukan informatif. Sehingga, Provinsi Banten seharusnya berdasarkan nilai yang diperoleh hanya masuk kategori Badan Publik Menuju Informatif.



“Sebagai pihak yang memberikan penghargaan tersebut, KI Pusat akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” tegas Ojat.



Dia menegaskan, pihaknya mempersoalkan kategori penghargaan kepada Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif karena nilai yang diperoleh hanya 91,70.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 tahun 2016, Pasal 8 dijelaskan bahwa hasil akhir dari pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik berupa kualifikasi yang terdiri atas informatif dengan nilai 97-100; menuju informatif dengan nilai 80-96; cukup informatif dengan nilai 60-79; kurang informatif dengan nilai 40-59; dan tidak informatif dengan nilai <39 (kurang dari tiga puluh sembilan).



Ojat menegaskan, akan menggugat Komisi Informasi Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta jika tidak merevisi atau membatalkan penghargaan kepada Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More