Miris! Petani Lansia di OKI Ditangkap Polisi Gara-gara Jualan Sabu

Sabtu, 27 November 2021 - 16:37 WIB
Arpan alias Tiko, warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena jualan sabu. Foto/iNews TV/Fitriadi
OGAN KOMERING ILIR - Entah apa yang dipikiran Arpan alias Tiko. Pria lanjut usia (Lansia) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut, harus berurusan dengan polisi karena ulahnya sendiri menyimpan dan mengedarkan sabu.



Arpan yang merupakan warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi di rumahnya. Saat ditangkap, menurut Kasatreskoba Polres Ogan Komering Ilir, AKP Rahmad Aji Prabowo, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Penangkapan pelaku ini, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, bahwa di desa tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggerbakan dan penggeledahan, di rumah pelaku didapati sabu," ujarnya.



Barang bukti sabu yang ditemukan di rumah tersangka, seberat 3,87 gram. Sabu tersebut disimpan di dinding yang terbuat dari papan kayu. Sementara waktu itu, pelaku tengah tidur di kamarnya.

Dihadapan polisi, pelaku yang sudah lansia tersebut mengakui jika sabu tersebut miliknya. Pelaku kemudian langsung digelandang ke Polres Ogan Komering Ilir, beserta barang bukti sabu miliknya.



Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Ogan Komering Ilir, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content