Miris! Petani Lansia di OKI Ditangkap Polisi Gara-gara Jualan Sabu

Sabtu, 27 November 2021 - 16:37 WIB
Barang bukti sabu yang ditemukan di rumah tersangka, seberat 3,87 gram. Sabu tersebut disimpan di dinding yang terbuat dari papan kayu. Sementara waktu itu, pelaku tengah tidur di kamarnya.

Dihadapan polisi, pelaku yang sudah lansia tersebut mengakui jika sabu tersebut miliknya. Pelaku kemudian langsung digelandang ke Polres Ogan Komering Ilir, beserta barang bukti sabu miliknya.

Baca juga: Tak Hormati Adat Istiadat Lokal, Ribuan Orang Dayak Bawa Sajam Gelar Aksi Tolak Ormas TBBR

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Ogan Komering Ilir, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!