Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Dukun Pengobatan Alternatif di Serang Ditangkap
Sabtu, 27 November 2021 - 15:27 WIB
Baca: Korban Pencabulan Ayah Kandung Sejak 2009 di Salatiga Jalani Trauma Healing
"Setibanya di rumah, salah satu pelaku menceritakan pengalamannya dicabuli sang dukun. Orang tua korban yang tidak terima langsung melapor ke polisi dan pelaku langsung diamankan," sambungnya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serang Kota. Pelaku dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Setibanya di rumah, salah satu pelaku menceritakan pengalamannya dicabuli sang dukun. Orang tua korban yang tidak terima langsung melapor ke polisi dan pelaku langsung diamankan," sambungnya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serang Kota. Pelaku dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(hsk)
Lihat Juga :