Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Dukun Pengobatan Alternatif di Serang Ditangkap
Sabtu, 27 November 2021 - 15:27 WIB
loading...
Ilustrasi pencabulan. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
SERANG - Seorang pria yang berprofesi sebagai dukun ditangkap polisi, usai mencabuli dua anak di bawah umur, di Kota Serang , Banten. Saat ditangkap, pelaku terlihat pasrah tanpa perlawanan.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achiles Hutapea mengatakan, pelaku sehari-sehari bekerja sebagai dukun pengobatan alternatif. Dia membuka praktik di wilayah Kota Serang, Banten.
"Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Kemudian, langsung melapor ke polisi," katanya, kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Tewas, Diduga Dianiaya karena Tak Beri Uang Keamanan
Ditambahkan dia, berdasarkan keterangan pelaku diketahui bahwa kejadian itu berawal saat dirinya menelepon korban untuk mendatanginya. Sejak awal, pelaku sudah berniat buruk terhadap korban.
"Setelah korban sampai di lokasi, korban disuruh masuk ke dalam kamar. Saat itu korban tidak curiga, karena kerap melakukan pengobatan alternatif di kamar itu," sambungnya.
Baca: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Mengenaskan di Sel dengan Luka Lebam
Kemudian, pelaku masuk ke dalam kamar. Korban lalu dipijat bagian kepalanya oleh pelaku, sehingga tiba-tiba menjadi lemas. Saat itulah, pelaku melepaskan celana korban dan mencabulinya di kamar itu.
Tetapi beruntung, saat proses pencabulan terjadi seorang tamu mengetuk pintu. Kedua korban pun langsung disuruh keluar kamar dari pintu lainnya agar tidak diketahui tamu pelaku.
Baca: Korban Pencabulan Ayah Kandung Sejak 2009 di Salatiga Jalani Trauma Healing
"Setibanya di rumah, salah satu pelaku menceritakan pengalamannya dicabuli sang dukun. Orang tua korban yang tidak terima langsung melapor ke polisi dan pelaku langsung diamankan," sambungnya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serang Kota. Pelaku dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achiles Hutapea mengatakan, pelaku sehari-sehari bekerja sebagai dukun pengobatan alternatif. Dia membuka praktik di wilayah Kota Serang, Banten.
"Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Kemudian, langsung melapor ke polisi," katanya, kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Tewas, Diduga Dianiaya karena Tak Beri Uang Keamanan
Ditambahkan dia, berdasarkan keterangan pelaku diketahui bahwa kejadian itu berawal saat dirinya menelepon korban untuk mendatanginya. Sejak awal, pelaku sudah berniat buruk terhadap korban.
"Setelah korban sampai di lokasi, korban disuruh masuk ke dalam kamar. Saat itu korban tidak curiga, karena kerap melakukan pengobatan alternatif di kamar itu," sambungnya.
Baca: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Mengenaskan di Sel dengan Luka Lebam
Kemudian, pelaku masuk ke dalam kamar. Korban lalu dipijat bagian kepalanya oleh pelaku, sehingga tiba-tiba menjadi lemas. Saat itulah, pelaku melepaskan celana korban dan mencabulinya di kamar itu.
Tetapi beruntung, saat proses pencabulan terjadi seorang tamu mengetuk pintu. Kedua korban pun langsung disuruh keluar kamar dari pintu lainnya agar tidak diketahui tamu pelaku.
Baca: Korban Pencabulan Ayah Kandung Sejak 2009 di Salatiga Jalani Trauma Healing
"Setibanya di rumah, salah satu pelaku menceritakan pengalamannya dicabuli sang dukun. Orang tua korban yang tidak terima langsung melapor ke polisi dan pelaku langsung diamankan," sambungnya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serang Kota. Pelaku dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(hsk)
Lihat Juga :