Tak Dapat Jatah dari Istri, Ayah Bejat di Muratara Perkosa Anak Kandung
Rabu, 22 April 2020 - 19:44 WIB
Korban melapor kepada ibunya sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (21/4/2020). Setelah itu, ibu korban langsung membawa korban ke RSUD Muara Rupit untuk mendapat perawatan medis. Di sanalah diketahui bahwa pelakunya adalah bapak kandung korban. Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Muratara.
“Kita begitu mendapat laporan langsung bertindak, mengamankan pelaku yang kebetulan ikut mengantar korban ke RSUD Muara Rupit, beserta barang bukti satu helai baju dan celana korban,” tutur Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dengan istrinya yang tidak mau melayaninya.
“Pelaku kita akan kenakan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tentangperlindungan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam 76 D,76 E Jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Ri 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur,” jelas Dedi Rahmat Hidayat.
“Kita begitu mendapat laporan langsung bertindak, mengamankan pelaku yang kebetulan ikut mengantar korban ke RSUD Muara Rupit, beserta barang bukti satu helai baju dan celana korban,” tutur Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dengan istrinya yang tidak mau melayaninya.
“Pelaku kita akan kenakan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tentangperlindungan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam 76 D,76 E Jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Ri 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur,” jelas Dedi Rahmat Hidayat.
(zil)
Lihat Juga :