Ibu Digugat 2 Anak Kandungnya Sendiri, PN Boyolali Cek Langsung Lahan Sengketa

Jum'at, 26 November 2021 - 18:45 WIB
Petugas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, melakukan pengecekan lokasi yang menjadi objek sengketa dua anak melawan ibu kandungnya di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Foto/iNews TV/Tata Rahmanta
BOYOLALI - Seorang ibu di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, harus menghadapi gugatan dari dua anak kandungnya sendiri. Gugatan ini terkait warisan berupa tanah dan bangunan seluas 1.166 meter persegi.



Untuk melengkapi proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, petugas dari PN Boyolali, melakukan pengecekan lokasi objek tanah dan bangunan yang disengketakan, Jumat (26/11/2021).



Dalam pengecekan objek sengketa tersebut, semua yang terlibat tampak hadir, baik itu pihak tergugat maupun penggugat. Proses pemeriksaan objek sengketa juga disaksikan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Desa Guwokajen.



Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengatakan, pengecekan dilakukan terhadap seluruh objek yang disengketakan, untuk keperluan proses persidangan. "Karena ini untuk kepentingan persidangan, kami belum bisa menyampaikan langsung hasil pemeriksaan lapangan ini," tuturnya.

Pemeriksaan lapangan ini dilakukan, untuk memastikan kesesuaian objek tanah dan bangunan yang disengketakan. Petugas mengecek batas-batas lahan yang disengketakan, dan dicocokan dengan surat tanah yang sudah ada.

Pengecekan tersebut dilakukan atas perkara hibah tanah warisan antara Indri Aliyanto dan saudara perempuannya, melawan ibu serta tiga saudara kandungnya sendiri. "Langkah saya ini bukan menggugat ibu kami sendiri, melainkan menyelamatkan ibu kami," kilah Indri Aliyanto.



Dia menyatakan, berniat untuk membatalkan hibah tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan menuntut hak yang sama karena semua anak mendapatkan hak yang sama atas hibah tersebut. "Selama ini tidak ada musyawarah, tiba-tiba sudah ada hibah," tuturnya.

Sementara salah satu pihak tergugat, Aris Harjono mengaku, mengikuti peraturan dari pengadilan saja, dan semua prosesnya terbuka. "Kami sifatnya hanya mengikuti saja, karena tanah yang disengketakan itu sudah atas nama saudara-saudara penggugat sendiri," tuturnya.

Tanah yang disengketakan tersebut, telah berganti nama untuk tiga nama saudara penggugat sejak tahun 2012 silam. Selama bertahun-tahun tidak ada masalah, dan baru digugat ketika ada pembebasan jalan tol. Gugatan ini, diakui Aris Harjono merupakan yang kedua dilakukan penggugat, setelah gugat pertama kalah di pengadilan.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content