Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Usulkan Kenaikan UMK
Jum'at, 26 November 2021 - 10:33 WIB
PANGANDARAN - Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata usulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2022.
Usulan tersebut telah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat oleh Dinas Tenaga Kerja, Industri, dan Transmigrasi, Kabupaten Pangandaran.
"Kondisi pertumbuhan karakteristik perekonomian Pangandaran saat ini masuk pada kriteria pusat pertumbuhan ekonomi Jabar Selatan," kata Jeje.
Status tersebut sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 12 Tahun 2014.
Selain itu, Pangandaran merupakan wilayah dan kawasan andalan pengembangan Priangan Timur sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010.
"Pangandaran juga sebagai daerah percepatan pembangunan kawasan Jawa Barat bagian Selatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021," tambah Jeje.
Jeje menjelaskan, dengan beberapa dasar tersebut UMK Kabupaten Pangandaran sudah layak pada posisi Rp1.960.000.
Jeje memaparkan, sebenarnya ada dua usulan konsep untuk menentukan besaran UMK Pangandaran ke Gubernur Jawa Barat.
Usulan pertama hasil kesepakatan dengan dewan pengupahan dan usulan ke dua keinginan Bupati Pangandaran.
Hasil kesepakatan bersama unsur serikat buruh, pengusaha dan akademik, UMK Kabupaten Pangandaran 2022 naik sebesar Rp23.773 pada 2021 atau Rp1.884.364.
Dasar kenaikan UMK itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan keputusan itu sudah disepakati semua pihak.Tetapi Jeje berkeinginan UMK 2022 harus naik sebesar Rp100 ribu atau menjadi Rp 1.960.000.
"Besar harapan kami usulan yang disepakati oleh Gubernur Jawa Barat yang terbaik untuk masyarakat," pungkas Jeje. CM
Usulan tersebut telah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat oleh Dinas Tenaga Kerja, Industri, dan Transmigrasi, Kabupaten Pangandaran.
"Kondisi pertumbuhan karakteristik perekonomian Pangandaran saat ini masuk pada kriteria pusat pertumbuhan ekonomi Jabar Selatan," kata Jeje.
Status tersebut sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 12 Tahun 2014.
Selain itu, Pangandaran merupakan wilayah dan kawasan andalan pengembangan Priangan Timur sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010.
"Pangandaran juga sebagai daerah percepatan pembangunan kawasan Jawa Barat bagian Selatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021," tambah Jeje.
Jeje menjelaskan, dengan beberapa dasar tersebut UMK Kabupaten Pangandaran sudah layak pada posisi Rp1.960.000.
Jeje memaparkan, sebenarnya ada dua usulan konsep untuk menentukan besaran UMK Pangandaran ke Gubernur Jawa Barat.
Usulan pertama hasil kesepakatan dengan dewan pengupahan dan usulan ke dua keinginan Bupati Pangandaran.
Hasil kesepakatan bersama unsur serikat buruh, pengusaha dan akademik, UMK Kabupaten Pangandaran 2022 naik sebesar Rp23.773 pada 2021 atau Rp1.884.364.
Dasar kenaikan UMK itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan keputusan itu sudah disepakati semua pihak.Tetapi Jeje berkeinginan UMK 2022 harus naik sebesar Rp100 ribu atau menjadi Rp 1.960.000.
"Besar harapan kami usulan yang disepakati oleh Gubernur Jawa Barat yang terbaik untuk masyarakat," pungkas Jeje. CM
(srf)
tulis komentar anda