BI Sulsel Gandeng TNI AL Lakukan Kas Keliling di Wilayah 3T

Kamis, 25 November 2021 - 17:38 WIB
Baca juga:Tumbuh 179%, 469 Ribu Merchant di Sulsel Sudah Pakai QRIS

Pengedaran uang rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup distribusi uang rupiah dan layanan kas.

"Kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan uang masyarakat, termasuk melalui penukaran uang rusak/lusuh melalui kas keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain," pungkas Causa.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!