Bocah Cantik Tewas dan Mayatnya Dibungkus Karung, Polisi: Pelaku Masih SMA

Kamis, 25 November 2021 - 12:09 WIB
Baca juga: Mengerikan! Ibu Muda di Sukabumi Nekad Tabrakkan Diri ke Kereta hingga Kepalanya Terlepas

Hendra juga mengungkapkan, bahwa pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan kayu yang ditemukan di sekitar TKP. Tanpa merasa berdosa, kata Hendra, pelaku pun sempat berpura-pura mencari korban yang sebelumnya dikabarkan hilang itu.

"Yang bersangkutan setelah kejadian masih sempat ikut melakukan perncarian korban bersama warga dan warga pun melihatnya," jelas Hendra, seraya mengatakan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Majalaya, setelah jasad korban ditemukan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP junto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 81, dengan ancaman kurungan pidana selama 20 tahun atau seumur hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!