Bocah Cantik Tewas dan Mayatnya Dibungkus Karung, Polisi: Pelaku Masih SMA

Kamis, 25 November 2021 - 12:09 WIB
Polisi menunjukkan karung yang digunakan pelaku untuk membungkus jasad korban yang dibunuhnya. Foto/Ist
BANDUNG - Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan bocah perempuan, warga Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, yang mayatnya ditemukan terbungkus karung di musala, Selasa (24/11/2021).



Saat ditemukan warga, jasad bocah perempuan berinisial AR (10) itu tampak mengenaskan dengan tangan dan mulut yang terlilit lakban. Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengungkapkan, pembunuh keji tersebut ternyata tetangga korban yang masih duduk di bangku SMA kelas 12. "Ternyata pelakunya juga masih tetangga korban," ungkapnya, Kamis (25/11/2021).

Menurutnya, sesaat setelah ditemukan, jasad bocah berparas cantik itu dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi. "Berdasarkan hasil autopsi, terungkap adanya bekas luka di bagian kening dan ada bekas sperma di bagian alat kelamin korban," ungkapnya.



Tim penyidik Polresta Bandung, langsung melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan dari para saksi serta mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP.

Berdasarkan proses tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa pembunuh keji itu orang yang dekat dengan korban yang tak lain tetangga korban itu. Pelaku pun mengakui telah menghabisi korban. "Pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut dan menghabisi nyawa korban," tegasnya.



Hendra juga mengungkapkan, bahwa pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan kayu yang ditemukan di sekitar TKP. Tanpa merasa berdosa, kata Hendra, pelaku pun sempat berpura-pura mencari korban yang sebelumnya dikabarkan hilang itu.

"Yang bersangkutan setelah kejadian masih sempat ikut melakukan perncarian korban bersama warga dan warga pun melihatnya," jelas Hendra, seraya mengatakan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Majalaya, setelah jasad korban ditemukan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP junto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 81, dengan ancaman kurungan pidana selama 20 tahun atau seumur hidup.
(eyt)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More