Tubagus Madya Dwiputra, Buronan Kasus Perampasan Hak Atas Tanah di Bandung Ditangkap

Rabu, 24 November 2021 - 22:29 WIB
Dodi juga mengatakan, penangkapan Tubagus Madya Dwiputra bin Tubagus Dasep itu berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi No: 214/PID/2018/PT.BDG Tanggal 08 Oktober 2019 yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Pada pukul 13.45 WIB, lanjut Dodi, Tubagus Madya Dwiputra langsung dibawa ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi dan selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung.

Baca juga: Jaksa Agung Intervensi, Valencya Istri yang Memarahi Suami Mabuk Akhirnya Dituntut Bebas

"Proses penangkapan tersebut berjalan lancar dan saudara Tubagus Madya Dwiputra bersifat kooperatif mulai dari penangkapan sampai dilakukannya penahanan," tandas Dodi.

Diketahui, Pasal 385 ayat 1 tentang perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!