2 Tahun Buron, Pencuri Bersenjata Pedang Dibekuk

Rabu, 24 November 2021 - 15:30 WIB
Kemudian pada 20 November 2019, dua sekawan ini beraksi di pemukiman warga dengan menyasar beberapa pemuda yang tengah nongkrong. "Pelaku YD menodongkan samurai dan mengambil 3 ponsel milik korban di Jalan Cendrawasih 2, Makassar," ucap Ardy.

Baca juga:Oknum Polisi Diduga Ancam dan Aniaya Siswa SMP di Bone

Alumni Akpol 2010 ini mengatakan, rerata ponsel hasil curian para pelaku dijual melalui sosial media Facebook. Hasilnya dibagi, kemudian digunakan untuk berfoya-foya.

Kini YD, kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sedangkan AW telah menjalani masa hukuman di Rutan Makassar. Mereka diganjar pasal 363 Juncto 365 tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!