2 Tahun Buron, Pencuri Bersenjata Pedang Dibekuk
Rabu, 24 November 2021 - 15:30 WIB
loading...
YD, tersangka kasus curas akhirnya dibekuk setelah dua tahun buron. Foto: Dokumen polisi
A
A
A
MAKASSAR - Pelarian pemuda berinisial YD, terhenti. Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut ditangkap polisi setelah dua tahun buron.
Warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar itu kini harus meringkuk di sel Mapolsek Ujung Pandang . Ia menyusul rekannya AW yang telah lebih dulu diproses hukum.
Baca juga:Polisi Ungkap Modus Penipuan Jual-Beli Kendaraan yang Pakai Foto Polwan
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Ardy Yusuf mengatakan, YD ditahan berdasarkan tiga laporan. Dua di antaranya kasus curas. Pemuda 20 tahun itu, tiap beraksi selalu menggunakan pedang samurai untuk ancam korbannya.
"Pelaku masuk dalam daftar target operasi SIKAT LIPU tahun 2021. Yang mana lelaki YD sudah menjadi buronan kami, sejak 4 Februari 2019," kata Ardy dalam keterangan resminya, Selasa (24/11).
Dia mengatakan, pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya, Jalan Faisal XVIII, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu 20 November 2021, sekira pukul 02.00 Wita. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang dicurigai hasil tindak kejahatannya.
Baca juga:Tangis Emak-emak Pecah saat Nurdin Abdullah Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Makassar
Dalam beraksi, YD bertindak sebagai eksekutor, sedangkan rekannya AW jadi joki motor. Mereka menyasar pengunjung minimarket, warga perumahan, sampai pengendara yang sudah mengisi bahan bakar di SPBU. Semua kejadian itu diakui dan dibenarkan oleh para pelaku.
Ardy merincikan, pada 4 Februari 2019, para pelaku mencuri ponsel pengendara di depan SPBU Arief Rate. Mereka lebih dulu mengintai calon korbannya. "Kemudian YD turun dari motor dan mengambil ponsel yang tersimpan di atas bagasi motor korban," paparnya.
Kemudian pada 20 November 2019, dua sekawan ini beraksi di pemukiman warga dengan menyasar beberapa pemuda yang tengah nongkrong. "Pelaku YD menodongkan samurai dan mengambil 3 ponsel milik korban di Jalan Cendrawasih 2, Makassar," ucap Ardy.
Baca juga:Oknum Polisi Diduga Ancam dan Aniaya Siswa SMP di Bone
Alumni Akpol 2010 ini mengatakan, rerata ponsel hasil curian para pelaku dijual melalui sosial media Facebook. Hasilnya dibagi, kemudian digunakan untuk berfoya-foya.
Kini YD, kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sedangkan AW telah menjalani masa hukuman di Rutan Makassar. Mereka diganjar pasal 363 Juncto 365 tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar itu kini harus meringkuk di sel Mapolsek Ujung Pandang . Ia menyusul rekannya AW yang telah lebih dulu diproses hukum.
Baca juga:Polisi Ungkap Modus Penipuan Jual-Beli Kendaraan yang Pakai Foto Polwan
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Ardy Yusuf mengatakan, YD ditahan berdasarkan tiga laporan. Dua di antaranya kasus curas. Pemuda 20 tahun itu, tiap beraksi selalu menggunakan pedang samurai untuk ancam korbannya.
"Pelaku masuk dalam daftar target operasi SIKAT LIPU tahun 2021. Yang mana lelaki YD sudah menjadi buronan kami, sejak 4 Februari 2019," kata Ardy dalam keterangan resminya, Selasa (24/11).
Dia mengatakan, pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya, Jalan Faisal XVIII, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu 20 November 2021, sekira pukul 02.00 Wita. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang dicurigai hasil tindak kejahatannya.
Baca juga:Tangis Emak-emak Pecah saat Nurdin Abdullah Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Makassar
Dalam beraksi, YD bertindak sebagai eksekutor, sedangkan rekannya AW jadi joki motor. Mereka menyasar pengunjung minimarket, warga perumahan, sampai pengendara yang sudah mengisi bahan bakar di SPBU. Semua kejadian itu diakui dan dibenarkan oleh para pelaku.
Ardy merincikan, pada 4 Februari 2019, para pelaku mencuri ponsel pengendara di depan SPBU Arief Rate. Mereka lebih dulu mengintai calon korbannya. "Kemudian YD turun dari motor dan mengambil ponsel yang tersimpan di atas bagasi motor korban," paparnya.
Kemudian pada 20 November 2019, dua sekawan ini beraksi di pemukiman warga dengan menyasar beberapa pemuda yang tengah nongkrong. "Pelaku YD menodongkan samurai dan mengambil 3 ponsel milik korban di Jalan Cendrawasih 2, Makassar," ucap Ardy.
Baca juga:Oknum Polisi Diduga Ancam dan Aniaya Siswa SMP di Bone
Alumni Akpol 2010 ini mengatakan, rerata ponsel hasil curian para pelaku dijual melalui sosial media Facebook. Hasilnya dibagi, kemudian digunakan untuk berfoya-foya.
Kini YD, kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sedangkan AW telah menjalani masa hukuman di Rutan Makassar. Mereka diganjar pasal 363 Juncto 365 tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :