2 Tahun Buron, Pencuri Bersenjata Pedang Dibekuk

Rabu, 24 November 2021 - 15:30 WIB
loading...
2 Tahun Buron, Pencuri...
YD, tersangka kasus curas akhirnya dibekuk setelah dua tahun buron. Foto: Dokumen polisi
A A A
MAKASSAR - Pelarian pemuda berinisial YD, terhenti. Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut ditangkap polisi setelah dua tahun buron.

Warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar itu kini harus meringkuk di sel Mapolsek Ujung Pandang . Ia menyusul rekannya AW yang telah lebih dulu diproses hukum.

Baca juga:Polisi Ungkap Modus Penipuan Jual-Beli Kendaraan yang Pakai Foto Polwan

Kapolsek Ujung Pandang, AKP Ardy Yusuf mengatakan, YD ditahan berdasarkan tiga laporan. Dua di antaranya kasus curas. Pemuda 20 tahun itu, tiap beraksi selalu menggunakan pedang samurai untuk ancam korbannya.

"Pelaku masuk dalam daftar target operasi SIKAT LIPU tahun 2021. Yang mana lelaki YD sudah menjadi buronan kami, sejak 4 Februari 2019," kata Ardy dalam keterangan resminya, Selasa (24/11).

Dia mengatakan, pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya, Jalan Faisal XVIII, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu 20 November 2021, sekira pukul 02.00 Wita. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang dicurigai hasil tindak kejahatannya.

Baca juga:Tangis Emak-emak Pecah saat Nurdin Abdullah Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Makassar

Dalam beraksi, YD bertindak sebagai eksekutor, sedangkan rekannya AW jadi joki motor. Mereka menyasar pengunjung minimarket, warga perumahan, sampai pengendara yang sudah mengisi bahan bakar di SPBU. Semua kejadian itu diakui dan dibenarkan oleh para pelaku.

Ardy merincikan, pada 4 Februari 2019, para pelaku mencuri ponsel pengendara di depan SPBU Arief Rate. Mereka lebih dulu mengintai calon korbannya. "Kemudian YD turun dari motor dan mengambil ponsel yang tersimpan di atas bagasi motor korban," paparnya.

Kemudian pada 20 November 2019, dua sekawan ini beraksi di pemukiman warga dengan menyasar beberapa pemuda yang tengah nongkrong. "Pelaku YD menodongkan samurai dan mengambil 3 ponsel milik korban di Jalan Cendrawasih 2, Makassar," ucap Ardy.

Baca juga:Oknum Polisi Diduga Ancam dan Aniaya Siswa SMP di Bone

Alumni Akpol 2010 ini mengatakan, rerata ponsel hasil curian para pelaku dijual melalui sosial media Facebook. Hasilnya dibagi, kemudian digunakan untuk berfoya-foya.

Kini YD, kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sedangkan AW telah menjalani masa hukuman di Rutan Makassar. Mereka diganjar pasal 363 Juncto 365 tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Pelaku Begal Kian Brutal,...
Pelaku Begal Kian Brutal, Pengamat: Sebaiknya Tembak di Tempat karena Masuk Kejahatan Terorisme
Natalius Pigai Larang...
Natalius Pigai Larang Tembak Begal di Tempat, Polda Metro Jaya Buka Suara
Polda Metro Jaya Siap...
Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Pocong Begal yang Resahkan Warga
Jakarta Barat Dijuluki...
Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Polda Metro Buka Suara
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
Rekomendasi
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved