2 Tahun Buron, Pencuri Bersenjata Pedang Dibekuk

Rabu, 24 November 2021 - 15:30 WIB
YD, tersangka kasus curas akhirnya dibekuk setelah dua tahun buron. Foto: Dokumen polisi
MAKASSAR - Pelarian pemuda berinisial YD, terhenti. Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut ditangkap polisi setelah dua tahun buron.

Warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar itu kini harus meringkuk di sel Mapolsek Ujung Pandang . Ia menyusul rekannya AW yang telah lebih dulu diproses hukum.



Baca juga:Polisi Ungkap Modus Penipuan Jual-Beli Kendaraan yang Pakai Foto Polwan

Kapolsek Ujung Pandang, AKP Ardy Yusuf mengatakan, YD ditahan berdasarkan tiga laporan. Dua di antaranya kasus curas. Pemuda 20 tahun itu, tiap beraksi selalu menggunakan pedang samurai untuk ancam korbannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!