2 Tahun Buron, Pencuri Bersenjata Pedang Dibekuk

Rabu, 24 November 2021 - 15:30 WIB
YD, tersangka kasus curas akhirnya dibekuk setelah dua tahun buron. Foto: Dokumen polisi
MAKASSAR - Pelarian pemuda berinisial YD, terhenti. Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut ditangkap polisi setelah dua tahun buron.

Warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar itu kini harus meringkuk di sel Mapolsek Ujung Pandang . Ia menyusul rekannya AW yang telah lebih dulu diproses hukum.



Alumni Akpol 2010 ini mengatakan, rerata ponsel hasil curian para pelaku dijual melalui sosial media Facebook. Hasilnya dibagi, kemudian digunakan untuk berfoya-foya.

Kini YD, kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sedangkan AW telah menjalani masa hukuman di Rutan Makassar. Mereka diganjar pasal 363 Juncto 365 tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content