14 Kali Sidang, Gugatan Pejabat Cantik Aceh Tengah Terhadap Ibu Kandung Diputus Selasa Depan
Selasa, 23 November 2021 - 17:18 WIB
"Ya sebenarnya saya lebih dulu digugat oleh mereka (adik-adiknya). Jadi saya gugat balik di Pengadilan Negeri Takengon," kata Asmaul Husnah yang menjabat Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Tengah kepada MNC Media di kantornya, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Aceh Tengah, Rabu siang (18/11/2021) lalu.
Asmaul Husnah juga mengakui bahwa sebelumnya tinggal di rumah mewah tersebut bersama ibu dan adik-adiknya. Namun karena ada sesuatu hal, dia memilih pindah dari rumah tersebut sejak 2019 lalu.
Dalam curhatnya kepada wartawan, Asmaul Husnah menilai melihat pemberitaan di media sosial dan media massa terlalu menyudutkan dirinya.
"Sebenarnya saya ingin mengklarifikasi apa yang terjadi. Karena tidak seperti yang dituduhkan di media massa dan media sosial," katanya.
Namun saat MNC Media ingin mewawancarai lebih lanjut Asmaul Husnah mengaku dilarang oleh pengacaranya, Basyrah Hakim untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Alasannya karena kasusnya telah bergulir di pengadilan.
Sebelumnya Asmaul Husnah mendadak viral karena tega menggugat Kausar, ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Takengon hanya karena harta warisan sebuah rumah.
Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Aksi Asmaul Husnah yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial.
Dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.
Asmaul Husnah juga mengakui bahwa sebelumnya tinggal di rumah mewah tersebut bersama ibu dan adik-adiknya. Namun karena ada sesuatu hal, dia memilih pindah dari rumah tersebut sejak 2019 lalu.
Dalam curhatnya kepada wartawan, Asmaul Husnah menilai melihat pemberitaan di media sosial dan media massa terlalu menyudutkan dirinya.
"Sebenarnya saya ingin mengklarifikasi apa yang terjadi. Karena tidak seperti yang dituduhkan di media massa dan media sosial," katanya.
Namun saat MNC Media ingin mewawancarai lebih lanjut Asmaul Husnah mengaku dilarang oleh pengacaranya, Basyrah Hakim untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Alasannya karena kasusnya telah bergulir di pengadilan.
Sebelumnya Asmaul Husnah mendadak viral karena tega menggugat Kausar, ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Takengon hanya karena harta warisan sebuah rumah.
Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Aksi Asmaul Husnah yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial.
Dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.
tulis komentar anda