14 Kali Sidang, Gugatan Pejabat Cantik Aceh Tengah Terhadap Ibu Kandung Diputus Selasa Depan
Selasa, 23 November 2021 - 17:18 WIB
Sidang gugatan pejabat cantik Aceh Tengah, Asmaul Husnah (kiri) terhadap ibu kandungnya, Kausar (kanan) akan diputuskan pada Selasa (30/11/2021). Foto/iNews TV/Yusradi
TAKENGON - Kasus pejabat cantik Aceh Tengah, Asmaul Husnah (49) yang menggugat ibu kandungnya, Kausar (70) dan tiga adiknya terus memanas. Pengadilan Takengon Aceh Tengah menggelar sidang dengan agenda kesimpulan dari penggugat dan tergugat, Selasa (23/11/2021). Sedangkan sidang putusan akan dilaksanakan pada minggu depan.
Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan agenda persidangan kasus pejabat cantik Aceh Tengah, Asmaul Husnah gugat ibu kandungnya, Kausar. Foto/iNews TV/Yusradi
Sidang digelar secara online sesuai keinginan dari para pihak yang bersengketa. Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan agenda persidangan tentang kesimpulan dari para pihak.
Baca juga: Gugat dan Usir Ibu Kandung, Pejabat Cantik Aceh Tengah: Saya Lebih Dulu Digugat
Para pihak sudah membuat kesimpulan dan akan diperiksa mejelis hakim sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan. Materi gugatan yakni tentang perbuatan melawan hukum untuk menguasai tanah.
"Pada hari ini agendanya kesimpulan dan persidangan secara elektronik. Para pihak telah mengajukan kesimpulan nanti kesimpulan tersebut akan di periksa oleh hakim, dan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk melakukan musyawah dalam menyusun keputusan," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan agenda persidangan kasus pejabat cantik Aceh Tengah, Asmaul Husnah gugat ibu kandungnya, Kausar. Foto/iNews TV/Yusradi
Sidang digelar secara online sesuai keinginan dari para pihak yang bersengketa. Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan agenda persidangan tentang kesimpulan dari para pihak.
Baca juga: Gugat dan Usir Ibu Kandung, Pejabat Cantik Aceh Tengah: Saya Lebih Dulu Digugat
Para pihak sudah membuat kesimpulan dan akan diperiksa mejelis hakim sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan. Materi gugatan yakni tentang perbuatan melawan hukum untuk menguasai tanah.
"Pada hari ini agendanya kesimpulan dan persidangan secara elektronik. Para pihak telah mengajukan kesimpulan nanti kesimpulan tersebut akan di periksa oleh hakim, dan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk melakukan musyawah dalam menyusun keputusan," katanya.
Lihat Juga :