7 Fakta Pejabat Cantik Aceh Tengah yang Tega Gugat dan Usir Ibu Kandung

Sabtu, 20 November 2021 - 06:45 WIB
loading...
7 Fakta Pejabat Cantik Aceh Tengah yang Tega Gugat dan Usir Ibu Kandung
Asmaul Husnah (kiri) yang mengusir dari rumah dan menggugat Kausar (kanan), ibu kandungnya Rp700 juta. Foto/iNewsTV/Yusradi
A A A
TAKONGAN - Masyarakat Aceh dihebohkan dengan konflik keluarga yang menyesakkan dada. Anak tega menggugat ibu kandungnya ke pengadilan. Bahkan, ibunya sendiri diusir dari rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun.

Ironisnya, anak perempuan yang melayangkan gugatan ini bukan orang biasa, melainkan seorang pejabat berparas cantik, Asmaul Husnah (49). Sedangkan ibu yang digugat adalah Kausar (70).

Motif gugatan masalah warisan berupa rumah. Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Hingga kini, konflik ibu dan anak tersebut semakin memanas. Berikut fakta-faktanya:

1. Masalah Harta
7 Fakta Pejabat Cantik Aceh Tengah yang Tega Gugat dan Usir Ibu Kandung


Konflik keluarga, antara ibu dan anak meruncing gara-gara harta warisan berupa rumah. Objek yang disengketakan berupa sebidang tanah seluas 894 meter persegi, yang di atasnya juga terdapat
rumah berlantai tiga.

2. Ganti Rugi Rp700 Juta
Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak yang merupakan salah satu pejabat di Aceh Tengah juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah
tersebut selama dua tahun.

3. Pejabat pemerintah
7 Fakta Pejabat Cantik Aceh Tengah yang Tega Gugat dan Usir Ibu Kandung

Sang anak yang mengusir dan menggugat ibu kandungnya bukan orang biasa. Wanita berkerudung bernama Asmaul Husna ini ternyata Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Tengah.

4. Mediasi Gagal
Majelis hakim di PN Aceh Tengah berupaya melakukan mediasi sebanyak dua kali untuk menyelesaikan sengketa ibu dan anak tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Menurut Humas PN Aceh Tengah, Fadli Maulana mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

5. Viral
Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar liar di masyarakat terdapat suara perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabatnya ini.

6. Gugatan Balik
Asmaul Husnah mengaku sebelumnya dirinya telah digugat oleh keluarganya terlebih dahulu hingga akhirnya melayangkan gugatan ke PN Takengon, Aceh.

7. Curhatan Ibu
Kausar mengaku sedih karena diusir dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati dan digugat Rp700 juta. Mirisnya, penggugat adalah anaknya tertuanya, Asmaul Husnah. "Sertifikat tanah dan rumah yang di tempatinya tersebut pernah diminta oleh anaknya tersebut untuk disimpan. Namun saya tidak menyangka jika akhirnya rumah tersebut ingin dikuasai oleh dia," kata Kausar.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1369 seconds (0.1#10.140)