Jaksa Agung Intervensi, Valencya Istri yang Memarahi Suami Mabuk Akhirnya Dituntut Bebas

Selasa, 23 November 2021 - 17:01 WIB
"Mengacu pada Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi negara, menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis 11 November 2021 terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," kata Penuntut Umum Syahnan Tanjung.dalam sidang, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Diintimidasi Jelang Vonis, Valencya Wanita yang Disidang karena Marahi Suami Mabuk Pasrah

Shaynan juga menyatakan, membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan. Kemudian sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada Valencya. "Membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.

Sidang perkara KDRT psikis dengan terdakwa Valencya menarik perhatian publik setelah JPU dari Kejari Karawang menuntut satu tahun penjara. Bahkan artis yang juga politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka ikut mendampingi Valencya di persidangan.

“Keputusan jaksa menarik tuntutan sebelumnya dan membebaskan dari segala tuntutan, merupakan kabar baik untuk keadilan. Kita menyambut baik jaksa penuntut umum membebaskan ibu Valencya dari segala tuntutan. Harapannya majelis hakim juga memberikan putusann terbaik untuk Valencya," kata Rieke.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!