Jaksa Agung Intervensi, Valencya Istri yang Memarahi Suami Mabuk Akhirnya Dituntut Bebas

Selasa, 23 November 2021 - 17:01 WIB
Valencya dinyatakan bebas dari segala tuntutan setelah jaksa agung menarik tuntutan 1 tahun dan membebaskan terdakwa Valencya. Foto: MPI/Nilakusuma
KARAWANG - Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa Valencya (45) yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara karena sering memarahi mantan suaminya yang selalu pulang mabuk, Selasa (23/21/21).

Dalam persidangan pembacaan Replik di Pengadilan Negeri ( PN) Karawang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan Jaksa Agung sebagai jaksa penuntut tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang 11 November 2021 yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.



Baca juga: Kejagung Resmi Ambil Alih Kasus KDRT Valencya

Terdakwa Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan KDRT psikis seperti yang didakwakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!