Jaksa Agung Intervensi, Valencya Istri yang Memarahi Suami Mabuk Akhirnya Dituntut Bebas
Selasa, 23 November 2021 - 17:01 WIB
Valencya dinyatakan bebas dari segala tuntutan setelah jaksa agung menarik tuntutan 1 tahun dan membebaskan terdakwa Valencya. Foto: MPI/Nilakusuma
KARAWANG - Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa Valencya (45) yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara karena sering memarahi mantan suaminya yang selalu pulang mabuk, Selasa (23/21/21).
Dalam persidangan pembacaan Replik di Pengadilan Negeri ( PN) Karawang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan Jaksa Agung sebagai jaksa penuntut tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang 11 November 2021 yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Resmi Ambil Alih Kasus KDRT Valencya
Terdakwa Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan KDRT psikis seperti yang didakwakan.
Dalam persidangan pembacaan Replik di Pengadilan Negeri ( PN) Karawang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan Jaksa Agung sebagai jaksa penuntut tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang 11 November 2021 yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Resmi Ambil Alih Kasus KDRT Valencya
Terdakwa Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan KDRT psikis seperti yang didakwakan.
Lihat Juga :