Omeli Suami Usai Mabuk-mabukan, Wanita Cantik di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 - 17:19 WIB
loading...
Omeli Suami Usai Mabuk-mabukan,...
Terdakwa Valencya dituntut satu tahun penjara, karena mengomeli suami usai mabuk-mabukan. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Sungguh malang nasib Valencya (45). Wanita cantik ini, harus menghadapi tuntutan satu tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).



Valencya dituntut hukuman penjara, karena dinilai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis. Padahal terdakwa dilaporkan ke polisi, karena memarahi suaminya, Chan Yu Ching yang pulang dalam kondisi mabuk usai pesta miras.



Tuntutan satu tahun penjara ini, dibacakan JPU, Glendy dalam sidang di PN Karawang. Terdakwa Valencya dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.



"Terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis, dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata Glendy dihadapan majelis hakim yang diketuai Ismail Gunawan, Kamis (11/11/2021).

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Valencya menangis tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk. "Saya marah karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang. Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis," lanjut Valencya dalam persidangan.



Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan itu melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. "Ibu bisa tenang gak? Nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata hakim ketua.

Valencya dilaporkan Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar, nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis. Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dahulu melaporkan Chan, karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang, dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3909 seconds (0.1#10.140)