Omeli Suami Usai Mabuk-mabukan, Wanita Cantik di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 - 17:19 WIB
loading...
Omeli Suami Usai Mabuk-mabukan,...
Terdakwa Valencya dituntut satu tahun penjara, karena mengomeli suami usai mabuk-mabukan. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Sungguh malang nasib Valencya (45). Wanita cantik ini, harus menghadapi tuntutan satu tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Sadis! Kepergok Selingkuh, Suami Siram Istri Pakai Air Panas hingga Melempuh

Valencya dituntut hukuman penjara, karena dinilai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis. Padahal terdakwa dilaporkan ke polisi, karena memarahi suaminya, Chan Yu Ching yang pulang dalam kondisi mabuk usai pesta miras.



Tuntutan satu tahun penjara ini, dibacakan JPU, Glendy dalam sidang di PN Karawang. Terdakwa Valencya dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh, Fakta Baru: Yosef Sempat Masuk TKP 1 Hari Setelah Pembunuhan

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis, dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata Glendy dihadapan majelis hakim yang diketuai Ismail Gunawan, Kamis (11/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Cek Kesiapan Operasional SPPG Karawang
Ribuan Sepeda Motor...
Ribuan Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang pada Arus Balik Lebaran Minggu Sore
Perkuat Operasional,...
Perkuat Operasional, PERURI Serahkan Bantuan Ambulans pada Kodim 0604/Karawang
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Rekomendasi
iPhone 18 Pro Max Kapasitas...
iPhone 18 Pro Max Kapasitas Baterai Diklaim Jauh Melampaui Samsung S26 Ultra
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved