Rambu Wajib Masker dan Jaga Jarak Diterapkan di Semua Jalan Protokol

Sabtu, 06 Juni 2020 - 15:28 WIB
Ia melanjutkan, sebanyak 57 titik ruas jalan yang sudah dipasang rambu-rambu dan terus akan bertambah. Menurutnya, tak hanya pejalan kaki dan pengendara roda dua yang diharuskan menggunakan masker. Namun, pengendara roda empat juga memiliki kewajiban yang sama.

“Itu yang seringkali ditemui kasus seperti itu. Terkadang mereka membawa (masker) tetapi lupa tidak dipakai,” ucapnya.

Selain itu, kata Irvan, pemasangan rambu-rambu juga dikemas dalam bentuk stiker yang tertempel di tempat-tempat berintekasinya masyarakat atau ruang publik. Seperti, halte bus, taman-taman, Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, hingga Mobil penumpang umum (MPU).

“Jadi tempat berinteraksi manusia yang banyak berkumpul kemungkinan di situ lalu kita pasang. Di dalam Suroboyo Bus pun kita juga pasang,” jelasnya.

Menurutnya, semua ini adalah bentuk gaya hidup baru yang harus dibiasakan. Nah, untuk memaksimalkam hal itu, Irvan menyatakan bakal rutin melakukan pemantauan ke setiap pengendara, terutama di perbatasan-perbatasan pintu masuk kota atau posko check point.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!