Buruh Tolak UMP Jawa Timur 2022, Begini Respons Gubernur Khofifah
Senin, 22 November 2021 - 19:42 WIB
SURABAYA - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim) melakukan demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Senin (22/11/2021) siang. Mereka menolak SK Gubernur No 188/783/KPTS/013/2021 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) yang hanya naik Rp22.790.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di sela acara ‘Penghargaan Jatim Belanja Online (Bejo)’ di Dyandra Convention Hall, tidak banyak memberi pernyataan saat dimintai tanggapan soal penolakan dari pekerja.
Baca juga: Khofifah Ajak Kerajaan Denmark Kembangkan Kerjasama Bidang Maritim dan Industri Pertahanan
“Wis mari. Sudah selesai. Pak Sek, Pak Kek. Rilisnya dari Pak Sek itu sudah dari ujung ke ujung,” kata Khofifah sembari memanggil Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, Senin (22/11/2021).
Sebelumnya Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono menyatakan bahwa, penetapan UMP Jatim diambil berdasarkan hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota. Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.
Penetapan UMP 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021. "Yakni menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data BPS (badan pusat statistik), sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022," katanya.
Baca juga: Persiapan Olimpiade 2024, Khofifah Minta Kemenpora Bantu Pendampingan Atlet dan Pelatih Jatim
Heru menjelaskan, penghitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen. Selanjutnya, rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen.
Lalu pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen. Kemudian penghitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi 1,92 persen juga dilakukan.
Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan. Sehingga untuk UMP Jatim tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar menghitung. "Keputusan UMP Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian," pungkas Heru.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di sela acara ‘Penghargaan Jatim Belanja Online (Bejo)’ di Dyandra Convention Hall, tidak banyak memberi pernyataan saat dimintai tanggapan soal penolakan dari pekerja.
Baca juga: Khofifah Ajak Kerajaan Denmark Kembangkan Kerjasama Bidang Maritim dan Industri Pertahanan
“Wis mari. Sudah selesai. Pak Sek, Pak Kek. Rilisnya dari Pak Sek itu sudah dari ujung ke ujung,” kata Khofifah sembari memanggil Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, Senin (22/11/2021).
Sebelumnya Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono menyatakan bahwa, penetapan UMP Jatim diambil berdasarkan hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota. Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.
Penetapan UMP 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021. "Yakni menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data BPS (badan pusat statistik), sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022," katanya.
Baca juga: Persiapan Olimpiade 2024, Khofifah Minta Kemenpora Bantu Pendampingan Atlet dan Pelatih Jatim
Heru menjelaskan, penghitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen. Selanjutnya, rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen.
Lalu pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen. Kemudian penghitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi 1,92 persen juga dilakukan.
Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan. Sehingga untuk UMP Jatim tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar menghitung. "Keputusan UMP Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian," pungkas Heru.
(msd)
tulis komentar anda