Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal Ditolak, Hakim Beberkan Alasannya
Senin, 22 November 2021 - 14:14 WIB
Menurut Fahmi, Amira bekerja hanya sebagai staf HRD, bukan Kepala HRD. Bahkan, Amira mengetahui bahwa perusahaannya tempat bekerja sebagai penyedia jasa penagihan pinjol ilegal setelah 1,5 bulan bekerja.
Lebih lanjut, kata Fahmi, kliennya mempertanyakan dasar hukum penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Jabar. Hal itulah yang membuat kliennya memilih mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung.
"Lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini, terutama yang kami persoalkan itu kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra. Dibawa dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," papar Fahmi di PN Bandung, Senin (8/11/2021) lalu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik pinjol ilegal dan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kedelapan tersangka tersebut, mulai dari desk collector, team leader desk collector, human resource development (HRD), information technology support (IT support), assistant manager, hingga senior manajer.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan melakukan pengembangan. Kedelapan tersangka itu kini telah diamankan di Mapolda Jabar.
Lihat Juga: Ridwan Kamil: Kredit Mesra Tanpa Agunan Bebaskan Jerat Pinjol dan Tingkatkan Kesejahteraan
Lebih lanjut, kata Fahmi, kliennya mempertanyakan dasar hukum penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Jabar. Hal itulah yang membuat kliennya memilih mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung.
"Lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini, terutama yang kami persoalkan itu kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra. Dibawa dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," papar Fahmi di PN Bandung, Senin (8/11/2021) lalu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik pinjol ilegal dan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kedelapan tersangka tersebut, mulai dari desk collector, team leader desk collector, human resource development (HRD), information technology support (IT support), assistant manager, hingga senior manajer.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan melakukan pengembangan. Kedelapan tersangka itu kini telah diamankan di Mapolda Jabar.
Lihat Juga: Ridwan Kamil: Kredit Mesra Tanpa Agunan Bebaskan Jerat Pinjol dan Tingkatkan Kesejahteraan
(msd)
tulis komentar anda