Keputusan MK Soal Sengketa Pilkada di Papua Dinilai Ciderai Demokrasi

Jum'at, 19 November 2021 - 19:27 WIB
“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 sangat dangkal dan kontroversi serta telah menciderai prinsip demokrasi dalam pemilihan umum serta asas keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Karenanya, dia menduga MK telah menyelundupkan kewenangannya dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengenai persyaratan calon karena sengketa administrasi merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan perundangan. Baca: Polisi Usut Laporan Penyiksaan 5 Siswa Penerbangan Dirgantara Batam dalam Sel.

Padahal, MK tidak berwenang memberikan pertimbangan hukum terkait kasus pidana umum atas nama Erdi Badi, yang sudah diselesaikan secara hukum adat Papua sehingga tidak dapat diperiksa kembali pada Pengadilan Negara (Pengadilan Negeri) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1664K/Pid/1988 tertanggal 15 Mei 1991 dan seseorang tidak dapat dihukum dua kali untuk kasus yang sama (azas nebis in idem).

Termasuk dugaan telah melanggar hukum acara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan ahli. Baca Juga: Bunuh 2 Pedagang Sayur, Dukun Palsu Asal Magelang Ini Campurkan Sianida di Air Minum.

Menindaklanjuti ini, pihaknya telah bersurat Presiden Jokowi dan lembaga-lembaga dan instansi penegak hukum agar prinsip demokrasi menjadi perhatian yang paling utama demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Yalimo Provinsi Papua.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!