Pengusutan Aset Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dilanjutkan KPK

Sabtu, 06 Juni 2020 - 07:06 WIB
"Dari pemeriksaan saksi Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono, penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumut milik tersangka NHD yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum yang menangani sejumlah perkara ini belum mau mengungkapkan apakah aset kebun kelapa sawit maupun aset lainnya sudah disita penyidik atau belum.

Ali membeberkan, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa pimpinan KJPP Hari Purwanto dan Rekan yakni Hari Purwanto. Saat pemeriksaan Hari, penyidik mengonfirmasi dan mendalami sejumlah aset-aset yang diduga milik Nurhadi.

"Penelusuran kepemilikan aset-aset milik tersangka NHD kami lakukan dengan mengonfirmasi pengetahuan saksi yang bersangkutan (Hari Purwanto)," paparnya. (Baca juga: Ditangkapnya Nurhadi Bisa Jadi Ajang Bersih-bersih di MA)

Ali melanjutkan, pada Rabu (20/5/2020) penyidik juga telah memeriksa seorang advokat Hardja Karsana Kosasih. Saat pemeriksaan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara penyitaan sejumlah dokumen aset yang diduga milik Nurhadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!