Pengusutan Aset Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dilanjutkan KPK

Sabtu, 06 Juni 2020 - 07:06 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman saat digiring petugas. Foto: SINDOnews/Dok
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan aset-aset milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman yang diduga dari hasil suap dan gratifikasi.

Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, pihaknya telah dan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA kurun 2015-2016 dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dan perwalian kurun 2014-2016. Pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas tidak orang yang telah ditetapkan.



Ketiganya yakni Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris MA periode 2011-2016 dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi serta tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron).

Ali menyebutkan, pada Kamis (4/6/2020) penyidik telah memeriksa Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono. Keduanya adalah pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan. Pemeriksaan Panji dan Agung berhubungan erat dengan aset kebun sawit milik Nurhadi di Sumatera Utara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!