Hadapi Hukuman Mati, Pembunuh Keji Sisca Yofie Minta Grasi Presiden Jokowi
Kamis, 18 November 2021 - 01:26 WIB
"Belum, masih kumpulkan pertimbangan untuk grasinya. Cuma keinginan dari Wawan mengajukan grasi," kata Dadang.
Baca: Banyak Pengusaha Nakal, Disbudpar Kota Bandung Minta Tempat Hiburan Punya Satgas COVID-19
Diketahui, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Perampokan yang berujung kematian.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati, sedangkan Ade divonis lebih ringan menjadi 20 tahun penjara.
Baca: Banyak Pengusaha Nakal, Disbudpar Kota Bandung Minta Tempat Hiburan Punya Satgas COVID-19
Diketahui, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Perampokan yang berujung kematian.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati, sedangkan Ade divonis lebih ringan menjadi 20 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :