Hadapi Hukuman Mati, Pembunuh Keji Sisca Yofie Minta Grasi Presiden Jokowi
Kamis, 18 November 2021 - 01:26 WIB
"Belum, masih kumpulkan pertimbangan untuk grasinya. Cuma keinginan dari Wawan mengajukan grasi," kata Dadang.
Diketahui, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Perampokan yang berujung kematian.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati, sedangkan Ade divonis lebih ringan menjadi 20 tahun penjara.
Baca Juga
Diketahui, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Perampokan yang berujung kematian.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati, sedangkan Ade divonis lebih ringan menjadi 20 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda