Hadapi Hukuman Mati, Pembunuh Keji Sisca Yofie Minta Grasi Presiden Jokowi
Kamis, 18 November 2021 - 01:26 WIB
Korban diseret sejauh 500 meter di Jalan Cipedes, Kota Bandung. Akibatnya, wajah korban hancur. Tak puas sampai di situ, Wawan dan Ade pun berkali-kali membacok tubuh korban hingga tewas.
Delapan tahun berlalu, Wawan kini mengharapkan pengampunan melalui grasi yang diajukan kepada Presiden Jokowi. Grasi diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan oleh Wawan.
"Untuk posisi saat ini mau mengajukan grasi," ungkap Kuasa Hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya, Rabu (17/11/2021).
Baca: Horor, 30 Makam COVID-19 di TPU Cikadut Kota Bandung Ambles
Meski begitu, Dadang belum bisa memastikan kapan grasi akan diajukan kepada Presiden. Alasannya, pihaknya masih menyusun pertimbangan untuk melengkapi berkas pengajuan grasi.
Delapan tahun berlalu, Wawan kini mengharapkan pengampunan melalui grasi yang diajukan kepada Presiden Jokowi. Grasi diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan oleh Wawan.
"Untuk posisi saat ini mau mengajukan grasi," ungkap Kuasa Hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya, Rabu (17/11/2021).
Baca: Horor, 30 Makam COVID-19 di TPU Cikadut Kota Bandung Ambles
Meski begitu, Dadang belum bisa memastikan kapan grasi akan diajukan kepada Presiden. Alasannya, pihaknya masih menyusun pertimbangan untuk melengkapi berkas pengajuan grasi.
Lihat Juga :