Banyak Pengusaha Nakal, Disbudpar Kota Bandung Minta Tempat Hiburan Punya Satgas COVID-19
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung meminta setiap tempat hiburan memiliki Satgas COVID-19, sebagai pengawas pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).
Menurut Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari, pihaknya selalu menekankan bahwa saat ini di Indonesia termasuk Kota Bandung masih dalam masa pandemi. Sehingga, tempat hiburan jangan sampai abai terhadap penerapan protokol kesehatan.
"Saya minta tempat hiburan atau asosiasi tempat hiburan untuk membentuk satgas COVID di masing masing tempat usahanya," kata Kenny di Bandung, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Majalengka Tembus Rp19.000 per Kilogram
Menurut dia, ketentuan agar tempat hiburan memiliki Satgas COVID pernah disampaikan pada saat menggelar simulasi pembukaan tempat hiburan. Di mana, salah satu ketentuan tempat hiburan seperti pub dan karaoke harus punya Satgas COVID-19.
"Itu pernah kami sampaikan pada saat simulasi yang pernah kita lakukan di tempat tempat hiburan," jelas dia.
Tanpa Satgas, pihaknya khawatir tempat hiburan akan menjadi media penyebaran COVID. Imbasnya, jika kasus naik, maka PPKM akan kembali diperketat. Bisa jadi, tempat hiburan akan kembali ditutup.
Selain memiliki Satgas, Disbudpar juga menekankan agar semua tempat hiburan memasang aplikasi PeduliLindungi. Karena aplikasi ini menjadi satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan itu sudah diatur di Perwal 103/2021.
Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut banyak tempat hiburan di Kota Bandung melanggar dan abai terhadap protokol kesehatan pandemi COVID-19. Bahkan, Luhut menyebut jika mereka kucing-kucingan untuk memasukkan pengunjung.
Menurut Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari, pihaknya selalu menekankan bahwa saat ini di Indonesia termasuk Kota Bandung masih dalam masa pandemi. Sehingga, tempat hiburan jangan sampai abai terhadap penerapan protokol kesehatan.
"Saya minta tempat hiburan atau asosiasi tempat hiburan untuk membentuk satgas COVID di masing masing tempat usahanya," kata Kenny di Bandung, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Majalengka Tembus Rp19.000 per Kilogram
Menurut dia, ketentuan agar tempat hiburan memiliki Satgas COVID pernah disampaikan pada saat menggelar simulasi pembukaan tempat hiburan. Di mana, salah satu ketentuan tempat hiburan seperti pub dan karaoke harus punya Satgas COVID-19.
"Itu pernah kami sampaikan pada saat simulasi yang pernah kita lakukan di tempat tempat hiburan," jelas dia.
Tanpa Satgas, pihaknya khawatir tempat hiburan akan menjadi media penyebaran COVID. Imbasnya, jika kasus naik, maka PPKM akan kembali diperketat. Bisa jadi, tempat hiburan akan kembali ditutup.
Selain memiliki Satgas, Disbudpar juga menekankan agar semua tempat hiburan memasang aplikasi PeduliLindungi. Karena aplikasi ini menjadi satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan itu sudah diatur di Perwal 103/2021.
Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut banyak tempat hiburan di Kota Bandung melanggar dan abai terhadap protokol kesehatan pandemi COVID-19. Bahkan, Luhut menyebut jika mereka kucing-kucingan untuk memasukkan pengunjung.
(msd)