Banyak Pengusaha Nakal, Disbudpar Kota Bandung Minta Tempat Hiburan Punya Satgas COVID-19
Selasa, 09 November 2021 - 15:45 WIB
loading...
Suasana salah satu tempat hiburan malam di Kota Bandung, Jawa Barat.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung meminta setiap tempat hiburan memiliki Satgas COVID-19, sebagai pengawas pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).
Menurut Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari, pihaknya selalu menekankan bahwa saat ini di Indonesia termasuk Kota Bandung masih dalam masa pandemi. Sehingga, tempat hiburan jangan sampai abai terhadap penerapan protokol kesehatan.
"Saya minta tempat hiburan atau asosiasi tempat hiburan untuk membentuk satgas COVID di masing masing tempat usahanya," kata Kenny di Bandung, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Majalengka Tembus Rp19.000 per Kilogram
Menurut dia, ketentuan agar tempat hiburan memiliki Satgas COVID pernah disampaikan pada saat menggelar simulasi pembukaan tempat hiburan. Di mana, salah satu ketentuan tempat hiburan seperti pub dan karaoke harus punya Satgas COVID-19.
Menurut Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari, pihaknya selalu menekankan bahwa saat ini di Indonesia termasuk Kota Bandung masih dalam masa pandemi. Sehingga, tempat hiburan jangan sampai abai terhadap penerapan protokol kesehatan.
"Saya minta tempat hiburan atau asosiasi tempat hiburan untuk membentuk satgas COVID di masing masing tempat usahanya," kata Kenny di Bandung, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Majalengka Tembus Rp19.000 per Kilogram
Menurut dia, ketentuan agar tempat hiburan memiliki Satgas COVID pernah disampaikan pada saat menggelar simulasi pembukaan tempat hiburan. Di mana, salah satu ketentuan tempat hiburan seperti pub dan karaoke harus punya Satgas COVID-19.
Lihat Juga :