Hadapi Hukuman Mati, Pembunuh Keji Sisca Yofie Minta Grasi Presiden Jokowi
Kamis, 18 November 2021 - 01:26 WIB
BANDUNG - Wawan alias Awin, terpidana kasus pembunuhan keji Sisca Yofie, di Kota Bandung, bakal mengajukan pengampunan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
Kasus pembunuhan keji yang terjadi, pada Senin 5 Agustus 2013 silam, tersebut sempat membuat geger masyarakat karena korban mengalami tindak kekerasan yang brutal.
Korban yang merupakan seorang manajer cantik perusahaan leasing di Kota Bandung itu dihabisi Wawan bersama temannya Ade, secara kejam dengan cara menyeret tubuh korban dengan sepeda motor.
Korban diseret sejauh 500 meter di Jalan Cipedes, Kota Bandung. Akibatnya, wajah korban hancur. Tak puas sampai di situ, Wawan dan Ade pun berkali-kali membacok tubuh korban hingga tewas.
Delapan tahun berlalu, Wawan kini mengharapkan pengampunan melalui grasi yang diajukan kepada Presiden Jokowi. Grasi diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan oleh Wawan.
"Untuk posisi saat ini mau mengajukan grasi," ungkap Kuasa Hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya, Rabu (17/11/2021).
Meski begitu, Dadang belum bisa memastikan kapan grasi akan diajukan kepada Presiden. Alasannya, pihaknya masih menyusun pertimbangan untuk melengkapi berkas pengajuan grasi.
Kasus pembunuhan keji yang terjadi, pada Senin 5 Agustus 2013 silam, tersebut sempat membuat geger masyarakat karena korban mengalami tindak kekerasan yang brutal.
Korban yang merupakan seorang manajer cantik perusahaan leasing di Kota Bandung itu dihabisi Wawan bersama temannya Ade, secara kejam dengan cara menyeret tubuh korban dengan sepeda motor.
Korban diseret sejauh 500 meter di Jalan Cipedes, Kota Bandung. Akibatnya, wajah korban hancur. Tak puas sampai di situ, Wawan dan Ade pun berkali-kali membacok tubuh korban hingga tewas.
Delapan tahun berlalu, Wawan kini mengharapkan pengampunan melalui grasi yang diajukan kepada Presiden Jokowi. Grasi diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan oleh Wawan.
"Untuk posisi saat ini mau mengajukan grasi," ungkap Kuasa Hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya, Rabu (17/11/2021).
Meski begitu, Dadang belum bisa memastikan kapan grasi akan diajukan kepada Presiden. Alasannya, pihaknya masih menyusun pertimbangan untuk melengkapi berkas pengajuan grasi.
tulis komentar anda