Dianggap Lakukan Provokasi, Mahasiswa dan Buruh Ditangkap Polisi

Rabu, 22 April 2020 - 17:05 WIB
Pelaku ditangkap pada 19 April 2020, dan ditahan mulai 20 April 2020. Sejumlah barang bukti turut disita dari para tersangka, antara lain tiga buah handphone, tiga buah helm, satu sepeda motor matik bernomor polisi N 2486 HO, sket tulisan dari karton bertuliskan "Tegalrejo Melawan", sepatu, cat semprot, dan dokumentasi tulisan.

"Sudah ada tujuh saksi yang kami periksa, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli. Para tersangka juga sudah mendapatkan pendampingan hukum. Pendamping hukum dari mereka sudah ada, dan kalau dibutuhkan kami juga telah menyediakannya. Kami juga mempersilahkan pendamping hukum tersangka menguji kami, wadahnya pra peradilan," tegas Leo.

Leo sendiri enggan merinci keterlibatan tiga tersangka ini dengan jaringan Anarko Sindikalis, yang sebelumnya sudah ditangani Mabes Polri. "Itu bagian dari materi penyidikan, kami belum bisa sampaikan," imbuhnya.

Sementara kuasa hukum tiga tersangka, Jauhar mengatakan, saat ini sedang melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap ketiganya. "Kami belum mengarah kepada upaya pra peradilan," imbuh Jauhar.



Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya tersebut menjelaskan, langkah polisi dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya dinilai tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara.

"Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum, yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada. Menurut keterangan dari keluarga ketiga pemuda ini, polisi tiba-tiba ditangkap tanpa menunjukan surat penahanan yang jelas dan alasan penangkapan yang prematur, karena hanya berbasis dugaan yang spekulatif tanpa disertai bukti yang jelas alias masih kabur," tegasnya.

Dia menuturkan, pada tanggal 19 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima orang polisi mendatangi kediaman AFF di Sidoarjo. Menurut keterangan ayah AFF, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama AFF, sehingga AFF sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!