Bandar Narkoba di Palembang Tertangkap Bawa Senpi Rakitan

Rabu, 17 November 2021 - 22:10 WIB
Selain Jhoni, polisi juga turut mengamankan satu tersangka lain yakni Santos (31) yang juga ikut terlibat menyimpan senpira. Kedua tersangka merupakan warga Jalan Harapan Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Dari operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu pucuk senpira laras panjang, satu pucuk senpira laras pendek jenis revolver dan 31 peluru.



Berdasarkan pengakuan tersangka, terungkap fakta bahwa senjata laras panjang tersebut didapat tersangka dari hasil tukar tambah dengan narkoba. "Saya barter dengan sabu senilai Rp1,8 juta. Kebetulan ada yang menawarkan," ucapnya.

Atas penangkapan tersebut, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More