Syahwat Terlarang Pria Berumur Setubuhi Siswi SMP Usai Pulang Sekolah

Rabu, 17 November 2021 - 20:11 WIB
“Setelah melihat korban, tersangka langsung memanggil dan mengajak korban ke dalam rumahnya. Setelah di dalam rumahnya tersangka membawa korban ke dalam kamar,” ujarnya.

Baca juga: Tega! Anak Gugat Rp700 Juta dan Usir Ibu Kandung yang Berusia 71 Tahun

Selanjutnya, tersangka langsung menyetubuhi korban yang masih dibawa umur tersebut. Ironisnya setelah melampiaskan syahwatnya, tersangka memberkan uang Rp6.000 kepada korban. Kemudian korban pulang ke rumahnya.

Belakangan aksi bejat tersangka diketahui orang tua korban. Tidak terima perbuatan tersangka kepada anaknya, orang tua korban melapor ke Polsek Muara Kelingi.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Dedi, Rabu (17/11/2021).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!