Syahwat Terlarang Pria Berumur Setubuhi Siswi SMP Usai Pulang Sekolah

Rabu, 17 November 2021 - 20:11 WIB
Roni saat menjalani pemeriksaan di kantor Polres Musi Rawas usai menyetubuhi siswi SMP usai pulang sekolah. Foto: MPI/Era Neizma Wedya
MUSI RAWAS - Gara-gara tidak kuat menahan syahwatnya , Roni (50) berhasil melancarkan aksi bejatnya kepada seorang siswi SMP berinisial DA (14) di Kabupaten Musi Rawas , usai pulang sekolah.

“Aksi tersangka ini dilakukan di rumah tersangka, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat.



Baca juga: Miris! Gadis Manado Siswi SMP Diperkosa Teman Sendiri di Rumah Kosong

Menurutnya, saat itu, tersangka yang merupakan warga Dusun I Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu, memang sudah mengincar korban dan sengaja menunggunya pulang sekolah di depan rumahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!