Syahwat Terlarang Pria Berumur Setubuhi Siswi SMP Usai Pulang Sekolah
Rabu, 17 November 2021 - 20:11 WIB
loading...
Roni saat menjalani pemeriksaan di kantor Polres Musi Rawas usai menyetubuhi siswi SMP usai pulang sekolah. Foto: MPI/Era Neizma Wedya
A
A
A
MUSI RAWAS - Gara-gara tidak kuat menahan syahwatnya , Roni (50) berhasil melancarkan aksi bejatnya kepada seorang siswi SMP berinisial DA (14) di Kabupaten Musi Rawas , usai pulang sekolah.
“Aksi tersangka ini dilakukan di rumah tersangka, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Baca juga: Miris! Gadis Manado Siswi SMP Diperkosa Teman Sendiri di Rumah Kosong
Menurutnya, saat itu, tersangka yang merupakan warga Dusun I Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu, memang sudah mengincar korban dan sengaja menunggunya pulang sekolah di depan rumahnya.
“Setelah melihat korban, tersangka langsung memanggil dan mengajak korban ke dalam rumahnya. Setelah di dalam rumahnya tersangka membawa korban ke dalam kamar,” ujarnya.
Baca juga: Tega! Anak Gugat Rp700 Juta dan Usir Ibu Kandung yang Berusia 71 Tahun
Selanjutnya, tersangka langsung menyetubuhi korban yang masih dibawa umur tersebut. Ironisnya setelah melampiaskan syahwatnya, tersangka memberkan uang Rp6.000 kepada korban. Kemudian korban pulang ke rumahnya.
Belakangan aksi bejat tersangka diketahui orang tua korban. Tidak terima perbuatan tersangka kepada anaknya, orang tua korban melapor ke Polsek Muara Kelingi.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Dedi, Rabu (17/11/2021).
“Aksi tersangka ini dilakukan di rumah tersangka, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Baca juga: Miris! Gadis Manado Siswi SMP Diperkosa Teman Sendiri di Rumah Kosong
Menurutnya, saat itu, tersangka yang merupakan warga Dusun I Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu, memang sudah mengincar korban dan sengaja menunggunya pulang sekolah di depan rumahnya.
“Setelah melihat korban, tersangka langsung memanggil dan mengajak korban ke dalam rumahnya. Setelah di dalam rumahnya tersangka membawa korban ke dalam kamar,” ujarnya.
Baca juga: Tega! Anak Gugat Rp700 Juta dan Usir Ibu Kandung yang Berusia 71 Tahun
Selanjutnya, tersangka langsung menyetubuhi korban yang masih dibawa umur tersebut. Ironisnya setelah melampiaskan syahwatnya, tersangka memberkan uang Rp6.000 kepada korban. Kemudian korban pulang ke rumahnya.
Belakangan aksi bejat tersangka diketahui orang tua korban. Tidak terima perbuatan tersangka kepada anaknya, orang tua korban melapor ke Polsek Muara Kelingi.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Dedi, Rabu (17/11/2021).
(nic)
Lihat Juga :