Awas! Buruh Jabar Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Tak Sesuai
Rabu, 17 November 2021 - 16:41 WIB
Roy menyebut, pihaknya sudah mencoba meminta data-data tersebut ke BPS kabupaten dan kota, namun BPS menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan. Namun tiba-tiba muncul Surat Edaran (SE) Menaker RI tanggal 9 November 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia.
Pihaknya sangat meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut, dalam sejarah pengupahan baru kali ini di Indonesia dalam penetapan Upah Minimum 2022 diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah dalam penetapan upah minimum.
"Kalau penerapan ambang batas dan ambang bawah diterapkan sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun ke depan tidak akan naik, kalau pun naik hanya berkisar Rp18 ribu," tandasnya.
Pihaknya sangat meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut, dalam sejarah pengupahan baru kali ini di Indonesia dalam penetapan Upah Minimum 2022 diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah dalam penetapan upah minimum.
"Kalau penerapan ambang batas dan ambang bawah diterapkan sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun ke depan tidak akan naik, kalau pun naik hanya berkisar Rp18 ribu," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda